Thursday, December 22, 2016

HOAX! Revisi UU ASN terkait Pengangkatan Honorer tanpa Tes

Banyak yang menyebutkan bahwa UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara akan direvisi. Revisi tersebut dikaitkan dengan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes. Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi para honorer di instansi penerintah. Tetapi hal tersebut harus dicermati lebih lanjut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyatakan via DetikNews.com bahwa revisi UU ASN masih dalam RENCANA. dan saat ini DPR sedang menyusun sebuah rancangan revisi UU ASN. Dalam draf/rancangan revisi UU ASN yang diajukan DPR, memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A.


Berikut ini isi Rancangan Revisi yang dimaksud:


Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

HOAX! Revisi UU ASN terkait Pengangkatan Honorer tanpa Tes

Banyak yang menyebutkan bahwa UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara akan direvisi. Revisi tersebut dikaitkan dengan pengangkatan...